Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru melakukan pembongkaran salah satu bando jalan atau median reklame yang berada di Jalan Riau pada Jumat (7/3) malam. Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan mesin las dan dibantu alat berat crane. Posisi bando reklame tersebut tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memimpin langsung proses pembongkaran tersebut. Zulhelmi Arifin menyatakan bahwa tindakan penebangan bando reklame ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan reklame jalan. Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan telah melanggar aturan yang berlaku.
Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan tersebut melanggar Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Pekanbaru telah menyurati pemilik reklame untuk melaksanakan pembongkaran.
Dari empat titik bando yang disurati, dua di antaranya akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat Senin depan. Satu titik berada di Kabupaten Kampar, sementara satu titik lainnya di Jalan Riau tidak memberikan jawaban. “Jadi ada tiga titik semuanya. Dua titik mereka bongkar sendiri, sementara satu titik ini kita yang bongkar,” ungkap Zulhelmi Arifin.
Selain Zulhelmi Arifin, dalam proses pembongkaran tersebut turut hadir para anggota Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru seperti Edward Riansyah, Zulfahmi Adrian, Yuliarso, Alek Kurniawan, Iwan Simatupang, Akmal Khairi, Edi Susanto, Firman Hadi, dan Hadi Sanjoyo. Tindakan pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan terkait reklame jalan di Kota Pekanbaru.