Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Jadwal pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah KPU Provinsi Riau dan KPU Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ungkap Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Nahrawi, pada Selasa (4/3/2025).
Menurut Nahrawi, KPU Siak akan menunggu instruksi lanjut dalam melaksanakan tahapannya setelah keputusan ini, dalam bentuk surat dinas terkait tahapan program dan tindaklanjut pelaksanaan putusan MK sesuai dengan amar putusan MK.
Setelah menerima surat dinas tersebut, KPU Siak akan mengonfirmasi jadwal pelaksanaan ke dalam Surat Keputusan (SK) untuk kemudian disosialisasikan kepada stakeholder dan peserta pemilihan di Kabupaten Siak serta wilayah yang menjadi lokus pelaksanaan PSU.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan PSU Pilkada Siak di tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian.
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, KPU Siak akan melaksanakan jadwal pelaksanaan PSU serentak pada Sabtu, 22 Maret 2025, sesuai dengan keputusan MK dan prosedur yang telah ditetapkan.