Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau telah mengambil keputusan tegas dengan melakukan pembekuan 9 kepengurusan PWI Kabupaten dan Kota se-Riau setelah seluruhnya diundang hadir pada Rapat Pleno Diperluas PWI Riau pada Senin (24/2/2025) di Pekanbaru. Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati 9 PWI kabupaten dan kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi organisasi.
Pemanggilan kesembilan PWI Kabupaten Kota dilakukan oleh Plt Ketua PWI Riau karena kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun. Dheni menjelaskan bahwa perlu dilakukan klarifikasi sikap terhadap dinamika organisasi, termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yang dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah.
Menurut Dheni, secara administrasi organisasi, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah karena SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Pembekuan dilakukan oleh PWI Pusat hanya terhadap kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar, sementara PWI Kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.
Dheni Kurnia menjelaskan bahwa keputusan pembekuan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI serta konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Pasal 37 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga PWI menyatakan bahwa “Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat.”
Raja Isyam Azwar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PWI Riau, menyatakan dukungannya terhadap PWI KLB. Namun, setelah menjalankan prosedur organisasi, PWI Pusat membekukan kepengurusan Raja Isyam Azwar dan membentuk Plt Pengurus PWI Riau yang dipimpin oleh H Dheni Kurnia. PWI Pusat juga membekukan Dewan Kehormatan (DKP) PWI Provinsi yang dipimpin oleh Zufra Irwan dan mengangkat Saparudin Koto sebagai Plt Ketua DKP Riau.
Sembilan PWI Kabupaten Kota yang dibekukan meliputi PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. PWI Bengkalis dan Rokan Hulu sudah memiliki kepengurusan Plt karena habisnya masa jabatan kepengurusan PWI di kedua daerah tersebut. PWI Pekanbaru akan membentuk Pokja tanpa Plt karena kepengurusan PWI sebelumnya tidak sah menurut Dheni.
Seluruh pengurus Plt PWI Kabupaten Kota diwajibkan untuk mengisi Pakta Integritas PWI yang menyatakan ketaatan kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi, dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun. Legalitas PWI dan pengurusnya diakui melalui SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024 yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.
Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK guna menjalankan organisasi dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota, sebelum melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau. Selain itu, PWI Riau telah menerima perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan dari Muda menjadi Biasa mulai hari Senin (24/2/2025).
Anggota PWI Riau yang ingin melakukan perpanjangan kartu dapat menghubungi admin PWI Riau Ibu Yelidawati. Persyaratan administrasi perpanjangan kartu PWI meliputi formulir peningkatan/perpanjangan, surat permohonan, surat pernyataan dari Pemred, KTA PWI, Kartu UKW, KTP, dan foto dengan background warna merah. Untuk mengetahui keabsahan keanggotaan, seluruh anggota PWI Riau diharapkan untuk mengecek status keanggotaan dan keaktifan kartu melalui web resmi PWI Pusat. Setelah program perpanjangan kartu, PWI Riau akan menggelar program penerimaan anggota baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sekitar bulan Mei 2025.