Bawaslu RI melakukan simulasi pemberian keterangan sebelum sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK). Simulasi ini diikuti oleh Bawaslu Kampar dan didampingi oleh Bawaslu Riau. Simulasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang memberikan arahan dan evaluasi pada Rabu (29/1/2024).
Totok menekankan pentingnya bagi Bawaslu untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta, data, dan kata dari pemohon. Dia juga menekankan bahwa saat memberikan keterangan, Bawaslu harus menjaga marwah lembaga dengan menguasai persoalan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Bawaslu Kabupaten Kampar mengikuti simulasi tersebut dan akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati di MK pada Kamis (30/1/2025) dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang tersebut akan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan diikuti oleh Bawaslu Kampar adalah persidangan terakhir untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebelum dikeluarkannya Putusan Sela atau dismissal process oleh MK. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau diminta untuk mempersiapkan diri untuk agenda pembuktian jika perkara PHP di wilayahnya lanjut ke tahap pembuktian.
Ada 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota, yaitu Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi. Mereka menunggu Putusan Sela atau Dismissal Process oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.