Kementerian Agama Mendorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik di KUA
Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menghadirkan fasilitas yang lebih nyaman, modern, dan ramah lingkungan. Pada tahun 2025, Kemenag membangun sebanyak 154 KUA dengan konsep green building yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik agar lebih efisien, sehat, dan ramah lingkungan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa konsep green building mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu ramah lingkungan, efisiensi energi, serta pemanfaatan dan daur ulang sumber daya. “Konsep green building KUA berfokus pada tiga indikator utama, yaitu ramah lingkungan, efisiensi energi, dan daur ulang sumber daya. Bangunan ini dirancang agar memberikan dampak positif terhadap lingkungan dengan suasana yang asri, nyaman, dan minim kerusakan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Desain bangunan KUA dirancang untuk mengoptimalkan sirkulasi udara dan pencahayaan alami. Dengan demikian, ruang pelayanan menjadi lebih sejuk, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun petugas. Selain desain bangunan, KUA green building juga mulai mengadopsi teknologi smart building berbasis Internet of Things (IoT) untuk mendukung sistem layanan yang lebih efisien, aman, dan responsif.
Dari sisi energi, pemanfaatan panel surya dan lampu LED diterapkan untuk menekan konsumsi listrik sekaligus mengurangi emisi dan biaya operasional. Pengelolaan air juga menjadi perhatian melalui penggunaan ground tank yang memungkinkan air wudu dan air hujan diolah kembali untuk kebutuhan seperti penyiraman taman dan kebersihan fasilitas. “Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga berkelanjutan serta adaptif terhadap tantangan masa depan,” jelasnya.
Secara nasional, pembangunan KUA green building tersebar di berbagai provinsi. Tiga provinsi dengan jumlah terbanyak adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang masing-masing memiliki 18 KUA. Selain itu, sejumlah provinsi lain juga mendapatkan alokasi pembangunan, seperti Lampung dan Aceh (7 KUA), Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan (6 KUA), serta berbagai provinsi lain dengan jumlah bervariasi mulai dari 1 hingga 5 unit KUA.
Program ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan KUA di seluruh Indonesia sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di sektor layanan keagamaan.