Seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Pelaku tersebut adalah Wawan Setiawan (46), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penangkapan terjadi pada Selasa (14/4/2026) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah adanya laporan dari personel Brimob Polda Kepulauan Riau yang mencurigai aktivitas pelaku di lapangan.

Informasi awal tentang pelaku bermula dari laporan adanya seorang pria yang sering mengaku sebagai petugas BNN. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Ali Machfud, yang menjelaskan bahwa laporan tersebut datang dari personel Brimob yang mencurigai tingkah laku pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menginap di sebuah hotel di Kuansing selama dua minggu tanpa membayar tagihan sebesar Rp15 juta. Keberulangannya dalam mengaku sebagai anggota BNNP Riau membuat pihak hotel curiga terhadap identitas sebenarnya.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu identitas, atribut, dan dokumen yang digunakan pelaku untuk memperkuat identitas palsu. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Ali.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan lain. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum selanjutnya. BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan nama institusi negara demi kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat maupun lembaga.