Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24), bersama dua mantan anggota Polres Bengkalis, Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu. Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) kemarin, dengan agenda keterangan saksi penangkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua saksi, Yan Suprimero dan Ikhwan Azizi HB. Sindi didampingi pengacara, John Hendri, sedangkan Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu didampingi pengacara Windrayanto.

Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa hari sebelum tertangkap, Idan ditelpon Yola untuk datang ke Hotel Surya. Idan kemudian membawa satu paket sabu menuju kamar dimana Yola menunggu. Selain Yola, di dalam kamar tersebut sudah ada terdakwa Sindi. Ketiganya kemudian memakai sabu. Sisanya kemudian diserahkan Idan kepada Yola.

Pada Sabtu 17 Januari 2026, Sindi dan Yola menyewa kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Di kamar tersebut, keduanya diduga memakai lagi. Namun, keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapat informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Selain sabu, tim juga menemukan bong (alat isap sabu).

“Saat diinterogasi, Yola mengaku sabu tersebut milik Idan,” kata saksi Ikhwan. Tak berselang lama, tim Opsnal menangkap Idan di kamarnya di Barak Dalmas, Polres Bengkalis, Jalan Karimun. Idan mengaku sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu secara cuma-cuma.

Berdasarkan pengakuan Idan, tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, RT 002 RW 003, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak membantah. Hanya terdakwa Idan mengklarifikasi bahwa setelah nyabu di Hotel Surya bersama Yola dan Sindi, dirinya pulang ke Barak Dalmas.

Usai mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir beserta dua hakim anggota menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Selasa depan.