Pemerintah Kota Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 10 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini. Anies mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
“Kami melihat peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB guna melindungi warga Jakarta dari bahaya pandemi ini,” ujar Anies dalam konferensi pers tersebut.
Penerapan PSBB kali ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak tanggal 10 April hingga 24 April 2021. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk operasional tempat-tempat umum seperti mal, restoran, dan tempat hiburan lainnya.
“Kami meminta kerjasama semua pihak untuk patuh terhadap kebijakan ini demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan warga Jakarta menjadi prioritas utama kami,” tambah Anies.
Dalam rangka mendukung keberhasilan PSBB kali ini, Pemerintah Kota Jakarta juga akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Bantuan tersebut berupa paket sembako dan bantuan tunai yang akan disalurkan kepada warga kurang mampu di berbagai wilayah Jakarta.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi dan siap untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan. Kesehatan dan keselamatan warga Jakarta adalah tanggung jawab bersama,” tutup Anies.