Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam keterangannya, terungkap adanya frekuensi pergeseran anggaran yang cukup tinggi pada tahun anggaran 2025.
Syahrial hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selain Syahrial, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan dua pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, yakni Sekretaris BPKAD Ispan Putra Siregar serta Kepala Bidang Anggaran Mardoni Akrom.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Syahrial memaparkan bahwa APBD Murni Provinsi Riau tahun 2025 tercatat sebesar Rp 9,5 triliun. Namun, dalam perjalanannya, terjadi pergeseran anggaran hingga lima kali dalam satu tahun fiskal tersebut.
“Pergeseran dilakukan dengan alasan menyesuaikan proyeksi pendapatan pajak daerah dan penyelesaian kewajiban daerah,” ujar Syahrial saat memberikan keterangan.
Meskipun secara administratif disebutkan untuk mengakomodasi belanja wajib dan pelunasan utang daerah sesuai arahan kepala daerah, mekanisme pergeseran ini diduga berkaitan dengan praktik lancung yang menjerat Abdul Wahid. Sebelumnya, ketiga saksi ini juga telah dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dalam surat dakwaan, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengelolaan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. Praktik ini disinyalir dilakukan secara kolektif bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan seorang ajudan bernama Marjani.
Total nilai uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 3,55 miliar. Hingga saat ini, persidangan masih terus mendalami sejauh mana intervensi kebijakan pergeseran anggaran tersebut dipengaruhi oleh kepentingan di luar urusan teknis pemerintahan. -Juh