Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penebangan terjadi pada 30 April 2026 malam, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana. Sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman ditebang pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.

Pohon yang ditebang merupakan jenis jati emas dan dipotong menggunakan parang, menurut keterangan dari Nona. Pohon-pohon tersebut tidak dicabut sehingga masih dapat diselamatkan melalui perawatan lanjutan. Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai pemulung dan tinggal berpindah-pindah di kawasan hutan sekitar Duriangkang, bukan warga Batam dan memiliki KTP Provinsi Riau.

Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya. Wadirreskrimum Polda Kepri, Robby Topan Manusiwa, menyatakan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti setelah viral di media sosial, terutama di TikTok. Pada 5 Mei, tersangka berhasil diamankan.

TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku. Kemungkinan pelaku dipulangkan ke daerah asal akan bergantung pada hasil asesmen dari Dinsos Batam.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyayangkan aksi penebangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pohon jati emas ditanam sebagai bagian dari penataan penghijauan Kota Batam dan selama ini dirawat secara rutin oleh BP Batam. Perusakan pohon jati emas dianggap merusak aset masyarakat Kota Batam dan siapapun yang melakukannya harus bertanggung jawab.