Seorang pemuda berinisial AA (24) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, pada Minggu 19 April 2026 dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut.

AA ditangkap oleh petugas kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah tersebut. Kasus penganiayaan ini membuat korban mengalami luka-luka dan harus segera mendapatkan perawatan medis.

Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AA. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa motif dari aksi penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa AA telah mengakui perbuatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Selain itu, AA juga telah menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut kepada pihak kepolisian.

AA saat ini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda tersebut.

Korban dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh AA telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya sudah stabil. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait dengan motif dari aksi penganiayaan tersebut guna mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AA ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.