Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena aktivitas PKL di lokasi tersebut sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu ruang publik. Imbauan ini disampaikan pada Senin (27/4/2026).

Pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah lokasi khusus bagi para PKL agar tetap dapat berjualan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Beberapa titik yang telah disiapkan antara lain kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman. Desheriyanto menegaskan bahwa penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

Satpol PP ingin memastikan bahwa para PKL dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah kota demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Dalam hal ini, Desheriyanto menekankan pentingnya kerjasama dari para PKL. Penertiban ini dilakukan demi kepentingan umum agar ruang publik tetap terjaga dengan baik.

Desheriyanto juga menekankan bahwa pihaknya berharap para PKL dapat bersikap kooperatif dalam menjalani proses penertiban ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ketertiban umum yang lebih baik di Kota Pekanbaru. Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para PKL.

Pemerintah kota Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya, termasuk para PKL. Dengan adanya lokasi khusus untuk berjualan, diharapkan para PKL dapat tetap berusaha tanpa harus mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini juga dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pekanbaru.