Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru siap mengambil langkah tegas dengan menutup operasional tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan lainnya di wilayah Pekanbaru. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, pada Sabtu (9/5/2026).
Desheriyanto menegaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam dapat dicabut apabila pengelola terbukti melanggar ketentuan, terutama jika terlibat dalam peredaran narkotika. Satpol PP siap menindaklanjuti rekomendasi dari aparat penegak hukum maupun tim yustisi apabila ditemukan pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami siap melakukan penutupan jika memang sudah ada rekomendasi resmi, termasuk dari kepolisian dan DPMPTSP,” ujarnya. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait narkoba.
Desheriyanto juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas lain yang dianggap melanggar norma dan ketertiban umum di tempat hiburan malam. Pihaknya mengingatkan para pengelola untuk memastikan seluruh operasional usaha hiburan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan aktivitas menyimpang di tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.