Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu malam, 19 April 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah Bengkalis. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi yang telah direncanakan sebelumnya oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

Seorang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Identitas tersangka maupun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis, dalam keterangannya, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya surveilans yang dilakukan oleh tim narkoba selama beberapa waktu.

Operasi Ops Antik Lancang Kuning (LK) 2026 ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan razia dan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bengkalis yang berharap agar keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dapat terjaga dengan baik. Mereka juga mendukung langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berjanji akan menginformasikan perkembangan selanjutnya sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan dalam Ops Antik Lancang Kuning (LK) 2026 ini.