Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA tahun 2025 disinyalir sempat dihambat sebagai daya tawar untuk memaksa para pejabat daerah mengumpulkan uang setoran senilai Rp 7 miliar bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026). Ferry hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ferry mengungkapkan bahwa proses administrasi pembangunan di Riau sempat tersandera kepentingan oknum. Ia menyebutkan ada pesan instruksional yang menyatakan bahwa DPA tidak akan ditandatangani jika tidak ada kepastian mengenai pemenuhan “komitmen” uang yang diminta.
Permintaan uang tersebut bermula dari pertemuan antara Ferry dan M Arief Setiawan pada medio April 2025. Saat itu, Arief menginstruksikan adanya kebutuhan dana untuk gubernur yang harus dikoordinasikan melalui orang kepercayaan bernama Dhani.
Guna memenuhi target tersebut, Ferry berkoordinasi dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Muncul istilah “7 batang” yang merujuk pada angka Rp 7 miliar sebagai nominal yang harus dikumpulkan dari jajaran di bawahnya. Namun, hingga awal Juni 2025, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp 1,8 miliar.
Uang yang terkumpul tersebut diserahkan secara bertahap melalui beberapa pintu, di antaranya Rp 1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono untuk diteruskan ke Dhani, Rp 600 juta diberikan kepada seorang kontraktor bernama Fauzan, Rp 200 juta diantar langsung ke ajudan gubernur, Dahari, di area lobi belakang kediaman dinas gubernur.
Jalannya persidangan sempat terganggu oleh riuhnya suasana di area pengadilan. Puluhan simpatisan Abdul Wahid terus memberikan dukungan vokal sejak terdakwa tiba di lokasi. Teriakan dukungan dan pekik takbir berulang kali terdengar dari kursi pengunjung hingga selasar gedung pengadilan, sehingga hakim berkali-kali mengingatkan pengunjung untuk menjaga ketertiban.
Selain Ferry, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lain, yakni Brantas Hatono selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta seorang petugas keamanan, Hendra Lesmana.
Jaksa kini tengah mendalami lebih lanjut mengenai keterkaitan antara pergeseran anggaran tahap III tahun 2025 dengan pola pengumpulan dana ini. Berdasarkan keterangan saksi, hampir 90 persen anggaran di sekretariat dinas sebenarnya telah terserap untuk belanja pegawai, sehingga diduga kuat dana setoran tersebut diambil dari pos anggaran proyek atau operasional teknis lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk menelusuri ke mana saja sisa aliran dana dari total komitmen “7 batang” tersebut mengalir.