Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terlibat aksi pengejaran dramatis saat berupaya menghentikan pelarian sebuah mobil Toyota Calya yang membawa puluhan kilogram ganja. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Rokan Hulu, Riau, pada Kamis dini hari pekan lalu.
Langkah taktis kepolisian bermula saat petugas mencium pergerakan kendaraan yang diduga kuat mengangkut narkotika dari arah Sumatera Utara menuju Pekanbaru. Mengetahui target melintas, tim Bareskrim segera berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk melakukan blokade jalan agar para pelaku tidak memiliki ruang gerak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, saat razia digelar, pengemudi mobil perak tersebut sempat memacu kendaraan dengan kencang demi menerobos barisan petugas. Namun, kesigapan aparat di lokasi berhasil memutus upaya pelarian tersebut tepat di depan sebuah bengkel warga.
“Dalam operasi penyergapan ini, dua orang pria yang berada di dalam mobil, yakni Nirzal Januardi alias Yayan dan Adrian alias Si Ad, langsung diringkus,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut dari wilayah Panyabungan atas perintah pihak lain.
Penyelidikan mendalam yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi mengungkap bahwa pergerakan jaringan ini sudah dipantau sejak Maret 2026. Ganja dalam jumlah besar tersebut rencananya akan didistribusikan untuk memenuhi permintaan pasar di wilayah Riau.
Meski dua tersangka utama telah diamankan, polisi masih melakukan perburuan terhadap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria bernama A Ang Qunaifi alias Joker diduga kuat sebagai pemilik atau otak di balik pengiriman ganja puluhan kilogram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran ganja lintas provinsi yang masuk ke wilayah hukum Polda Riau.