Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan deportasi terhadap dua warga negara Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A. karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal, atau overstay lebih dari 60 hari. Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, menyatakan bahwa kedua warga negara asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Rakha, deportasi dilakukan pada 28 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria. Deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Rakha menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sangat penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat. Proses deportasi dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria.

Rudenim Pusat Tanjungpinang akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakha menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan keimigrasian sebagai bagian dari menjaga ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat. Deportasi dua warga negara Nigeria ini menjadi contoh nyata dari tindakan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Rudenim Pusat Tanjungpinang.