Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang memproses pemberhentian 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan karena sebagian pegawai mengundurkan diri, sementara yang lain terbukti melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa lima PPPK telah resmi diberhentikan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Sementara itu, delapan pegawai lainnya masih menunggu proses administrasi.
“Dari 13 PPPK, lima orang SK pemberhentiannya sudah terbit, sedangkan delapan lainnya masih dalam proses. Tidak semuanya mengundurkan diri, ada juga yang diberhentikan karena indisipliner,” kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).
Para PPPK yang sedang diproses tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga. Mereka merupakan PPPK yang diangkat pada tahun 2021 maupun tahun-tahun berikutnya.
Yeny menjelaskan bahwa PPPK yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi persyaratan administratif, seperti capaian kinerja dan kehadiran minimal 90 persen. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian definitif dikeluarkan.
Selama masa penundaan, pegawai tidak diwajibkan lagi untuk masuk kerja atau mengisi laporan kinerja elektronik (e-kinerja). Kemudian, OPD terkait akan mengajukan usulan kepada BKD untuk penerbitan SK pemberhentian.
Alasan pengunduran diri para PPPK bermacam-macam, mulai dari mengikuti pasangan yang bekerja di luar negeri hingga mendapatkan pekerjaan baru. Sementara itu, pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin umumnya tidak masuk kerja dalam waktu tertentu dan tidak mengisi e-kinerja.
Yeny menegaskan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena itu, Pemprov Kepri akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
“Pemprov Kepri tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran aturan,” ujarnya.