Pemerintah Kota Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 10 April 2022.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat di Jakarta.

Wali Kota Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa PSBB ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

“Kami berharap dengan adanya PSBB ini, kasus Covid-19 di Jakarta dapat ditekan dan situasi dapat segera terkendali,” ujar Anies Baswedan.

Pembatasan sosial ini akan berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk pembatasan perjalanan dan penutupan sejumlah tempat umum.

Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambah Anies Baswedan.

Pemerintah Kota Jakarta juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan PSBB ini.

“Kami akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan selama masa pembatasan ini berlangsung,” kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini.