Seorang pria berinisial MSM (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Debby, kasus ini terungkap setelah seorang pelapor mendapatkan pengakuan dari dua korban yang masing-masing berusia 16 tahun terkait dugaan tindak pidana yang mereka alami. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Polisi menduga bahwa tersangka telah membujuk kedua korban dengan iming-iming sejumlah uang sebelum melakukan persetubuhan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kompol Debby menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Debby juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban tindak kejahatan. “Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan dan pergaulan anak. Kepolisian akan memproses perkara ini secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.