Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.I. (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Sabtu (6/6) malam. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap M.I. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, seperti yang diungkapkan oleh AKP Tidar Laksono pada Senin (8/6). Selama penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang terdiri atas tiga paket kecil dan satu paket sedang di dalam tabung berwarna biru, dompet kecil berwarna putih, serta sarung kecil berwarna hitam yang disimpan dalam tas selempang milik terduga pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, M.I. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R. yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti yang dijelaskan oleh Tidar.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. AKP Tidar menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Bengkalis. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.