Polsek Cerenti kembali memberantas penambangan emas ilegal dengan membakar 31 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sik, SH, MH kepada riauin.com pada Selasa (9/6/2026).

Meski tindakan tegas tersebut dilakukan, aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti terus berlanjut tanpa henti. Razia yang dilakukan oleh polisi seringkali diikuti dengan beroperasinya kembali pelaku setelah petugas pergi, menciptakan tantangan besar bagi kepolisian.

AKBP Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan penuh dari lingkungan sekitar. Polres Kuansing telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai elemen penting di Kecamatan Cerenti, termasuk Camat, Kepala Desa, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Lembaga Adat Nagori (LAN), dan para Dubalang, untuk ikut bergerak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan tokoh adat setempat untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI. Masyarakat diminta terlibat aktif dalam memberikan edukasi, pencegahan, dan penindakan di lapangan, mulai dari hulu ke hilir.

Meskipun upaya kepolisian belum optimal karena rendahnya kesadaran dan peran serta masyarakat, Polres Kuansing tetap akan intensif dalam pengawasan. Mereka akan terus melakukan edukasi, tindakan preventif, dan penegakan hukum secara paralel.

Kapolres menyatakan bahwa langkah-langkah ini dilakukan sambil menunggu berjalannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuansing, menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal.