Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8. Dalam perjalanan, korban berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku berinisial ARP (36) memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban. Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban, menyebabkan luka pada bagian kepala korban.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir. Tim Resmob Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan Hulu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.