Di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga mereda, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 8 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin meningkat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Senin (26/7). “Kami memutuskan untuk memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujar Wiku.

Wiku juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi perkembangan kasus COVID-19 yang masih terus meningkat. “Kami terus memantau perkembangan kasus di lapangan dan melihat bahwa peningkatan kasus masih terjadi, sehingga perpanjangan PPKM ini diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus,” tambahnya.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus ini,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Wiku juga menegaskan bahwa kebijakan PPKM mikro akan tetap diberlakukan dengan lebih ketat di beberapa daerah yang dinilai sebagai zona merah penyebaran COVID-19. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan untuk memutus penyebaran virus ini,” tuturnya.

Sebagai penutup, Wiku menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat bersatu dalam memerangi pandemi ini. “Kami berharap seluruh komponen masyarakat dapat bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya.