Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkapkan ketidakadilan yang dialami daerah penghasil sumber daya alam dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Afni menyampaikan pandangannya saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam FGD tersebut, Afni memaparkan materi berjudul “Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kepastian Hak Otonomi Daerah”. Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga kajian kebijakan untuk membahas reformulasi desain desentralisasi fiskal di Indonesia. Bupati Siak Afni menjadi satu-satunya perwakilan Kepala Daerah yang diundang dalam forum ini.

Afni menyampaikan bahwa Kabupaten Siak, sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, dan kehutanan, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara selama puluhan tahun. Namun, ia mengungkapkan bahwa daerah penghasil menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat akibat berbagai faktor seperti menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Afni, daerah penghasil sumber daya alam menghadapi paradoks karena di satu sisi dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun di sisi lain menghadapi tekanan finansial akibat berbagai kebijakan yang merugikan. Afni menyoroti minimnya transparansi dalam perhitungan Dana Bagi Hasil, di mana pemerintah daerah hanya menerima angka final tanpa akses yang memadai terhadap data produksi dan formula perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.

Bupati Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah atas kontribusinya dalam menghasilkan penerimaan negara, sehingga keterbukaan data dan transparansi dalam perhitungan DBH harus ditegakkan. Afni juga menekankan pentingnya memberikan ruang yang cukup bagi daerah untuk menentukan prioritas pembangunan wilayahnya sendiri, sebagai bentuk dari semangat desentralisasi fiskal.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat, termasuk reformulasi kebijakan DBH yang lebih adil, peningkatan transparansi perhitungan DBH, evaluasi mekanisme burden sharing yang memberatkan daerah penghasil, dan relaksasi aturan mandatory spending bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Afni menekankan bahwa daerah penghasil tidak meminta perlakuan istimewa, namun menuntut kepastian hak, keadilan fiskal, dan transparansi pengelolaan penerimaan negara untuk menjaga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.