Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau Galian C yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menekan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menyatakan bahwa penataan perizinan menjadi prioritas utama instansinya tahun ini. Pihaknya kini tengah melacak aktivitas tambang ilegal yang memicu hilangnya potensi penerimaan negara.
“Fokus kami tahun ini adalah merapikan izin pertambangan, khususnya Galian C. Kami melakukan pendataan untuk menghitung kerugian serta melacak aktivitas tambang yang tidak berizin sesuai arahan pimpinan,” ujar Vera di Pekanbaru, Rabu (22/4).
Vera menjelaskan, pendekatan yang diambil mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha informal bersedia melegalkan operasional mereka. Perusahaan yang belum memiliki kelengkapan dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional, akan diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Meski mengedepankan persuasif, DPMPTSP tetap menekankan pentingnya kepastian hukum. Menurut Vera, penertiban ini bukan bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan untuk melindungi pelaku usaha yang patuh dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Riau.
Guna memastikan pengawasan berjalan efektif, Vera meminta sinergi dari seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia berharap tidak ada pihak yang menutup akses data yang dapat menghalangi proses pemantauan aktivitas tambang di lapangan.
“Penertiban ini penting untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai koridor hukum. Selain mengamankan penerimaan daerah, hal ini akan memberikan keadilan bagi investor yang selama ini telah mengikuti aturan,” tegasnya.