Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah cukup banyak, sementara belanja pegawai telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan peningkatan jumlah pegawai terjadi setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar pada beberapa tahun terakhir.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini diambil karena jumlah pegawai di lingkungan pemerintah provinsi saat ini sudah cukup banyak,” kata Budi di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Selain jumlah pegawai yang meningkat, keputusan tersebut juga dipengaruhi kondisi keuangan daerah. Menurut Budi, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau saat ini telah berada di atas 30 persen.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen. Dengan kondisi keuangan daerah yang ada, kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban melalui rekrutmen pegawai baru,” ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri mewajibkan seluruh pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Meski demikian, Budi menyebut pemerintah pusat masih membahas kemungkinan pemberian relaksasi bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, masih banyak daerah, termasuk Riau, yang belanja pegawainya berada di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Formulasi relaksasi itu sedang dibahas di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan tambahan waktu satu tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen agar tidak langsung dikenakan sanksi,” katanya.
Pemprov Riau berharap adanya kebijakan transisi tersebut dapat memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.