Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa, terutama di jalur menuju Bandara Internasional Hang Nadim. Langkah pengawasan dan penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban serta kepentingan umum, termasuk memastikan tata ruang kota tetap terjaga. Hal ini disampaikan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026.
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra sebelumnya memberikan teguran langsung kepada penambang yang diduga beroperasi secara ilegal di bahu jalan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Penambangan pasir di kawasan Nongsa menjadi perhatian karena berisiko merusak ekosistem, mengganggu estetika kota, serta membahayakan akses menuju objek vital nasional, yakni Bandara Hang Nadim. Upaya penertiban ini turut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat, Paulus Lein, mengingatkan warga agar tidak salah memahami langkah pemerintah. Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan aturan dan tidak boleh memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang majemuk.
Pemerintah Kota Batam juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, pemerintah membuka ruang dialog, namun tetap menegaskan komitmen dalam menegakkan aturan.
Pemko Batam berharap seluruh aktivitas pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Dalam hal ini, pemantauan terhadap penambangan pasir di kawasan Nongsa menjadi prioritas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum.