Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Sri Muda Indragiri Hilir, PT Berkah Alam Langgeng Purnama, PT Bina Baru Palma Indonesia, dan PT Agrinas Palma Nusantara tentang konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang telah menetapkan dan menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan semua pihak yang hadir dan telah ditandatangani tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2028, Senin (4/5/2026), berisi:

1. Kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997, dan izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa dan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 04 Mei 2026, dinyatakan bahwa tidak pernah ada aktivitas pembukaan lahan dan penanaman perkebunan oleh PT. Agroraya Gematrans di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.

Mendorong Pemerintah untuk melepaskan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.

Turut hadir dalam kesepakatan tersebut:

1. ASMADI, S.H Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
2. SURYA SYURGANA AKMAL, S.TP Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir.
3. H. FAISHAL SHADIK, M.SI Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
4. ALYUSRONI PAGTA, S.STP., M.H Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
5. ADITYA TAUFAN NUGRAHA, S.H., M.H Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
6. INDRA SURYA, S.E Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
7. ANDRY ERAWAN, S.H Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.
8. Hj. R. NURLIATIN, S.E., M.H Camat Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
9. WONO SUGITO, S.IP., M.H Camat Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
10. M. GUNTUR Kepala Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
11. TRI APRIANTO Kepala Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
12. JUMADI Kepala Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
13. M. IDRIS, S.E Kepala Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
14. AHMAD FAUZI Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
15. ABDUL ROHIM Direktur PT. Berkah Alam Langgeng Purnama.
16. FIRDAUS Manager PT. Bina Baru Palma Indonesia.
17. ROSMELY Perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara.
18. MUHAMMAD YUSUF Koordinator I Sri Muda Indragiri Hilir.
19. GAFAR, S.P Perwakilan Jangkang. Masyarakat Desa Talang Dalam hal ini bertindak dan atas Masyarakat Desa Talang Jangkang.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang di Kabupaten Indragiri Hilir.