Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah dengan membongkar sejumlah bangunan ilegal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Jumat (8/5/2026). Operasi tersebut difokuskan pada lahan seluas delapan hektar yang selama ini diklaim dan dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum warga. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertanahan turut serta dalam penertiban tersebut.
Tindakan represif ini merupakan upaya terakhir setelah serangkaian prosedur administratif ditempuh. Pemerintah kota sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan berulang kali kepada warga agar mengosongkan lahan tersebut secara mandiri, namun tidak mendapat respons positif. Kepala Dinas Pertanahan, Mardiansyah, menyatakan bahwa hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban paksa setelah peringatan tidak diindahkan.
Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa di lokasi tersebut ditemukan upaya penguasaan lahan secara ilegal melalui pemasangan pagar pembatas beton. Ia menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang mendirikan bangunan di atas lahan yang sah merupakan milik pemerintah kota. Setelah proses pembersihan lahan selesai, area tersebut direncanakan akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan publik.
Pemko Pekanbaru berencana memproyeksikan kawasan tersebut untuk pembangunan fasilitas umum guna menunjang kebutuhan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, proses sterilisasi lahan masih berlangsung dengan pengawalan ketat petugas untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal di zona aset daerah tersebut. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan penguasaan lahan secara ilegal demi kepentingan bersama.