Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru melakukan penertiban aset tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru pada Jumat (8/5/2026). Penertiban dilakukan terhadap tanah milik pemerintah kota yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Ujung.

Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto dan Kepala Dinas Pertahanan Mardiansyah beserta jajaran langsung memimpin penertiban. Petugas lapangan membongkar bangunan liar yang berdiri di tanah Pemko Pekanbaru dengan bantuan alat berat excavator.

Sejumlah oknum tidak bertanggung jawab memagari tanah milik pemerintah kota dengan beton pembatas. Selain itu, warga juga membangun bangunan lapak non permanen di tanah tersebut yang akhirnya dibongkar petugas setelah diberikan peringatan sebelumnya.

Mardiansyah menjelaskan bahwa penertiban difokuskan di Jalan Jendral Sudirman Ujung atau sesudah Jembatan Siak IV. Delapan hektare tanah milik pemerintah kota menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut.

Desheriyanto menegaskan bahwa oknum masyarakat memasang pagar dan membangun bangunan di lahan yang bukan miliknya, termasuk dalam lahan yang secara hukum dimiliki oleh Pemko Pekanbaru. Setelah penertiban, lahan akan dibersihkan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.

Sebelum pembongkaran, pihak terkait sudah memberikan surat peringatan agar lahan yang ditempati dikosongkan. Warga yang mendirikan warung di lahan milik pemerintah kota juga turut menjadi sasaran penertiban dari Jembatan Siak IV hingga Jalan Sembilang, Rumbai.