Badan Gizi Nasional (BGN) semakin memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar sanitasi, kesehatan lingkungan, dan pengolahan limbah sebelum beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) Pekanbaru wilayah Riau–Kepri–Sumbar, Syartiwidya, yang menyatakan bahwa pembangunan SPPG di wilayah kerjanya mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025.

Pada awal 2025, minat masyarakat dan investor terhadap pembangunan SPPG masih rendah, namun mulai Juli hingga Agustus minat meningkat tajam. Hingga akhir tahun 2025, progres pembangunan SPPG telah mencapai sekitar 70 persen, melebihi target awal.

Jumlah SPPG yang ditargetkan BGN sebanyak 677 untuk Provinsi Riau, namun memasuki tahun kedua program, jumlah SPPG di wilayah tersebut sudah mencapai 705 dan diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 1.200 SPPG, termasuk yang masih dalam tahap persiapan operasional.

Di Sumatera Barat, progres pembangunan SPPG dinilai masih relatif rendah dengan capaian pembangunan baru sekitar 68 persen karena masih ada SPPG yang belum terbangun. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembangunan SPPG disebabkan oleh peluang ekonomi yang menjanjikan, dengan sebagian besar pembangunan didukung oleh investor.

Dalam evaluasi tahun pertama, BGN fokus pada pemenuhan standar sanitasi dan lingkungan sebelum SPPG diizinkan beroperasi. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu pelatihan penjamah makanan, pengujian kualitas air, dan instrumen kesehatan lingkungan. Selain itu, pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar BGN juga ditekankan.

Beberapa SPPG di Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat diberikan sanksi Suspend karena belum memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang tidak memiliki IPAL dan menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi. Sebelum sanksi diberlakukan, BGN memberikan surat teguran selama dua minggu dan dapat diperpanjang hingga dua kali teguran.

BGN juga mengatur kapasitas layanan SPPG, dimana idealnya satu SPPG dapat melayani hingga 2.500 penerima manfaat dengan chef bersertifikat. Sementara SPPG yang belum memiliki chef bersertifikat dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat untuk menjaga kualitas makanan dan keamanan pangan.