Pemohon warga Selatpanjang berinisial Al (45) mengajukan sidang praperadilan terhadap Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Jumat (8/5/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ardian Nur Rahman yang mendengar keterangan saksi Danu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Kuasa hukum termohon, Iptu Dr Arisman SH MH, dari Bidkum Polda Riau gagal menghadirkan saksi.

Kuasa hukum pemohon, Firdaus SH, kembali menyerahkan bukti tambahan berupa copyan chatting WhatsApp antara saksi Salsabila penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dengan adik kandung pemohon. Firdaus menyatakan bahwa bukti chatting WhatsApp diserahkan kepada hakim Ardian Nur Rahman untuk mengcounter copyan chat saksi Salsabila dengan adik kandung pemohon terkait penyerahan surat perintah penahanan yang diduga tidak lengkap.

Pemohon dilaporkan atas dugaan pelecehan yang membuatnya ditahan di Polres Kepulauan Meranti pada 15 April 2026 setelah surat perintah penahanan baru diterima keluarganya pada 18 April 2026. Kuasa hukum pemohon mempertanyakan tindakan penyidik yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga pemohon, namun kuasa hukum termohon menegaskan bahwa surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada tahun 2023 dan mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang didasarkan hanya pada keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar. Hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan setelah kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chatting WhatsApp sebagai bukti tambahan. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (11/5/2026).