KSOP Khusus Batam mencatat telah menerbitkan 580 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) hingga Mei 2026. Penerbitan e-Pas Kecil dilakukan berdasarkan permohonan pemilik kapal yang diajukan melalui sistem pelayanan.
Penerbitan e-Pas Kecil dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal sebelum dokumen diterbitkan, ujar Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku.
Data KSOP Batam menunjukkan jumlah penerbitan e-Pas Kecil mencapai 30 dokumen pada 2023, meningkat menjadi 394 dokumen pada 2024, sebanyak 148 dokumen pada 2025, dan delapan dokumen hingga Mei 2026. Total penerbitan pada tahun 2026 menjadi delapan dokumen.
E-Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan sekaligus bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah bagi kapal berukuran di bawah 7 GT. KSOP Batam bekerja sama dengan Dinas Perikanan untuk memfasilitasi nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau sekitar Batam.
Selain e-Pas Kecil, KSOP Batam juga telah menerbitkan 139 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil dan 60 mil. Penerbitan SKK berbeda dengan e-Pas Kecil karena peserta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan selama sekitar satu minggu.
Penerbitan SKK bertujuan untuk memberikan pembekalan mengenai keselamatan pelayaran, navigasi, serta tata cara berlayar yang baik dan benar. SKK 30 mil dan 60 mil merupakan sertifikat kompetensi yang wajib dimiliki nakhoda maupun awak kapal tradisional, kapal layar motor, dan kapal penangkap ikan.
KSOP Batam berharap semakin banyak pemilik kapal tradisional yang mengurus legalitas kapalnya guna meningkatkan keselamatan pelayaran serta memberikan kepastian hukum bagi nelayan dan pelaku usaha maritim. Layanan KSOP Batam gratis dan dapat diakses langsung oleh masyarakat yang ingin melengkapi legalitas kapal maupun mengikuti sertifikasi.