Satgas Anti Narkoba Dibentuk di Riau untuk Perkuat Pemberantasan Narkotika
PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau bersama Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau, serta jajaran Forkopimda secara resmi membentuk Satgas Anti Narkoba sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika di daerah. Pembentukan satgas ini diresmikan dalam apel kesiapan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Sabtu (25/4/2026), melibatkan berbagai unsur seperti aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga komunitas warga.
Menurut SF Hariyanto, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa, dan pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat Riau dari bahaya narkotika. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mengingat peristiwa di Panipahan sebagai peringatan penting untuk memperkuat gerakan bersama.
Agus Hadi Waluyo juga menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk melawan narkoba di seluruh lini kehidupan masyarakat. Satgas Anti Narkoba ini akan diperkuat dengan pembentukan posko di berbagai wilayah serta melibatkan dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas ojek online, hingga masyarakat umum sebagai bagian dari upaya edukasi, pencegahan, dan penindakan.
Program ini juga melengkapi upaya sebelumnya seperti Kampung Tangguh Anti Narkoba dan penunjukan duta anti narkoba di berbagai daerah di Riau. Diharapkan dengan terbentuknya satgas ini, upaya pemberantasan narkoba di Riau dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berdampak langsung dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.