Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir, Hariandi Bustam, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Polda Riau untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PT.SPRH.

Hariandi menyoroti kasus investasi yang dinilai bermasalah, di mana dana milyaran rupiah diduga digelontorkan tanpa adanya hasil kerja yang nyata dan pertanggungjawaban yang jelas.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran investasi modal senilai Rp 10 Miliar. Dana tersebut digelontorkan dari PT SPRH kepada PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Mitra SPRH) dan Pihak Ketiga, namun hingga saat ini dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas.

Salah satu bukti yang disoroti adalah Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha Nomor: 002/PRP-SPSR/SP/92-2023 yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 di Pekanbaru, di mana PT Seikha Putri Sakai Riau menerima dana sebesar Rp 9 Miliar untuk modal usaha.

Bukti lainnya adalah Perjanjian kerjasama investasi dengan nomor. 389/W/N-IF/VII/2025 di mana PT Ocean Maritim Global menerima dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek pengadaan tanah timbun.

Namun, proyek-proyek tersebut tidak memiliki kejelasan dan menuai masalah setelah manajemen berganti tangan. Pasca pencopotan Edi Suprianto dari jabatannya, Dirut baru Ade Masrian melakukan evaluasi menyeluruh dan langsung mengeluarkan somasi hukum.

PT Seikha Putri Sakai Riau mendapatkan Somasi I dan II terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan Wanprestasi. Hal serupa juga dialami oleh PT Ocean Maritim Global yang mendapat somasi dari PT. SPRH.

Hingga saat ini, masyarakat dan insan pers menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum dan pengusaha ini, agar tidak berhenti di tengah jalan.