Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan ratusan barang bukti dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya, Kamis (23/4/2026). Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga integritas penegakan hukum. Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Dari total perkara yang diproses, sebanyak 79 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 16 perkara orang dan harta benda (oharda), serta 12 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya. Nadda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, perkara yang telah inkracht harus dituntaskan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.

Langkah pemusnahan barang bukti juga dianggap sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya kehadiran unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya, diharapkan pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mendukung terciptanya situasi yang aman di wilayah Kabupaten Bengkalis.