Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan persoalan strategis di kawasan perbatasan terkait penegasan batas wilayah dan dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengancam kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara kedua pemerintah daerah di Kantor Bupati Lima Puluh Kota pada Jumat (10/7/2026) untuk mencari solusi terhadap persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Serma Mulyadi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin Bupati H. Safni bersama Sekretaris Daerah Herman Azmar. Salah satu pembahasan utama adalah persoalan batas administrasi antara Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Kejelasan batas wilayah dinilai penting untuk memastikan kepastian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengawasan terhadap aktivitas di kawasan perbatasan. Selain batas wilayah, kedua daerah menyoroti aktivitas PETI yang diduga terjadi di sejumlah kawasan seperti Kampung Gelugur, Koto Tongah, dan Tanjung Jajaran dengan dampak yang dirasakan hingga wilayah Kabupaten Kampar akibat dugaan pencemaran aliran sungai yang bermuara ke kawasan Rantau Larangan.
Meskipun lokasi tambang berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar, pemerintah daerah menilai persoalan lingkungan tidak mengenal batas wilayah sehingga membutuhkan penanganan bersama. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah sepakat bahwa penyelesaian persoalan perbatasan dan PETI membutuhkan kolaborasi lintas kabupaten, lintas provinsi, hingga dukungan pemerintah pusat, terutama karena berkaitan dengan kawasan hutan dan kewenangan pengelolaan wilayah.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan kerja sama antardaerah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. “Banyak hal yang harus kita kerja samakan ke depan. Kita harus saling mengisi, saling mendukung, dan saling memberikan manfaat demi kemajuan kedua daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Bupati Lima Puluh Kota H. Safni juga menekankan pentingnya memperkuat kebersamaan dalam menjaga kawasan perbatasan, karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kedua pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi melalui penyelarasan data batas wilayah, komunikasi antarinstansi, pembahasan status kawasan hutan, serta langkah terpadu dalam penanganan aktivitas PETI.
Sinergi Kampar dan Lima Puluh Kota diharapkan mampu menciptakan kepastian batas wilayah, meningkatkan pengawasan kawasan perbatasan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.