PT Jasa Raharja Cabang Dumai merespons tragedi kecelakaan lalu lintas fatal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan cepat. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, instansi tersebut menyerahkan santunan tunai kepada para ahli waris korban untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Insiden tragis yang terjadi pada Minggu malam melibatkan sebuah mobil penumpang Toyota Innova berplat nomor BM 7113 B dan satu truk Hino Tractor Head dengan nomor polisi B 9694 UIZ. Tabrakan dari arah belakang tersebut menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan tiga penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, beserta tim langsung turun ke lapangan untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Langkah proaktif ini diambil untuk memproses kelengkapan data administratif tanpa membebani keluarga korban yang sedang berduka.

Ahli waris korban yang meninggal dunia menerima santunan tunai sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan regulasi nasional. Sedangkan korban luka-luka yang sedang dirawat di rumah sakit menerima surat jaminan biaya perawatan dengan plafon maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja.

Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah tersebut. Ia juga mendoakan agar korban mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan menghadapi cobaan ini.

Penyerahan santunan kurang dari 24 jam ini menunjukkan efektivitas sistem koordinasi digital terintegrasi antara Jasa Raharja dan pihak Satlantas Kepolisian. Instansi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif bagi korban kecelakaan.

Jasa Raharja juga mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu menjaga konsentrasi, mematuhi batas kecepatan, dan beristirahat jika merasa kantuk saat berkendara. Seluruh tindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.