Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ian Roni Hutagalung, akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026). Kuasa hukum Ian Roni, Sutama Sihombing, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam surat dakwaan jaksa. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan menyusun nota perlawanan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Menurut Sutama, kliennya juga tidak menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut. Tuduhan bahwa Ian Roni memperoleh keuntungan dari penyaluran kredit bermasalah harus dibuktikan dalam proses persidangan. Sutama juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut Ian Roni tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri bank masih bisa diperdebatkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat orang, termasuk Ian Roni Hutagalung, terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat pada salah satu unit bank milik negara di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru. Jaksa menyebut Ian Roni tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, sehingga sejumlah kredit yang disalurkan diduga diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan program KUR.
Jaksa juga menjelaskan bahwa kredit-kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, menyebabkan meningkatnya rasio kredit bermasalah di unit bank tersebut. Selain Ian Roni, terdakwa lainnya didakwa menerima atau menikmati aliran dana kredit yang telah dicairkan. Penyaluran KUR tersebut berlangsung pada tahun 2023, dengan masing-masing debitur memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 100 juta.
Hasil audit menunjukkan bahwa para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan program KUR, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar. Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang diajukan JPU, sementara Ian Roni Hutagalung memilih untuk mengajukan perlawanan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ian Roni untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 8 Juni 2026. Sidang lanjutan tersebut akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk menilai keberatan yang diajukan terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.