Berkas perkara dugaan malpraktik yang melibatkan mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri, dikonfirmasi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa kelengkapan berkas tersebut menandakan kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (2/6/2026).

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga telah meningkatkan status laporan kedua terkait kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah laporan diajukan oleh Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. Kasus kedua ini berkaitan dengan dugaan tindakan operasi bibir atau lips surgery yang dijalani korban. Polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran tindakan medis tersebut.

Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan yang berlangsung. Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan pelanggaran medis yang menyebabkan korban mengalami gagal operasi dan cacat permanen pada bibirnya.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang diduga dilakukan oleh Jeni Ramadial Fitri. Jeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis atau kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Riau.