Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait adanya kasus penyalahgunaan dana bansos yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan BPK terkait hal tersebut.

“Kami belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Namun, kami akan segera berkoordinasi dengan BPK untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan,” ujar Yayan Yuhana saat dihubungi oleh media pada hari Selasa (1/6).

Berdasarkan laporan BPK, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, Anies Baswedan membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mentransfer dana bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah mentaati semua prosedur yang ada dalam penyaluran dana bansos. Tidak ada yang dilanggar dalam proses tersebut,” kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya.

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta semua pihak untuk tidak langsung menuding tanpa bukti yang valid. Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kita harus bijak dalam menyikapi informasi yang belum pasti kebenarannya. Mari kita tunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujar Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut angkat bicara terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut.

“Kami akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penyalahgunaan dana bansos yang dilaporkan oleh BPK,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya.