Dua orang pria berinisial RA (28) dan DS (32) berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang telah meresahkan warga sekitar.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku berkat kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat setempat,” kata Kepala Kepolisian Sektor Mandau, Komisaris Polisi XYZ.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian mereka.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan kasus pencurian yang diduga melibatkan lebih dari dua orang.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku telah meresahkan warga sekitar dan menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.

Kepolisian berjanji akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap seluruh anggota jaringan pencurian yang telah meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.