Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembalakan liar. Tersangka berinisial H (22) bersama dengan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilanjutkan ke meja hijau.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka utama yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal, yaitu tersangka H dan tersangka G (47). Namun, proses penyerahan tersangka G ke kejaksaan ditunda secara terpisah karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk dipindahkan setelah menjalani operasi medis.
Tim gabungan berhasil mengamankan truk Isuzu berwarna putih yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat diperiksa, petugas menemukan 989 keping kayu gergajian tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen resmi yang diperlukan.
Berdasarkan penyelidikan, kayu gergajian tersebut diduga berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang harus dilindungi dari aktivitas perusakan. Praktik ilegal ini telah mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan di wilayah tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penanganan dua tersangka lapangan ini. Tim penyidik telah diberikan tugas untuk mengejar aktor intelektual atau pemodal di balik kasus pembalakan liar tersebut.
Hari Novianto menegaskan keseriusan pihaknya dalam menjaga sumber daya alam hayati demi keberlanjutan bagi generasi masa depan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 terkait perusakan hutan dan penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, terutama Riau.