DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026). Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan setelah melalui pembahasan bersama panitia khusus (pansus), Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, serta sejumlah pakar dan tenaga ahli.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus SPi, dalam laporannya menyampaikan bahwa perda tersebut disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran Lembaga Adat Melayu dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah pesatnya perkembangan Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. Menurutnya, keberadaan LAM tidak hanya berfungsi sebagai simbol pelestarian budaya, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

“Perda ini menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah budaya Melayu sekaligus memperkuat peran LAM sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Yunus. Ia menjelaskan, Ranperda LAMKR terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek kelembagaan adat Melayu. Beberapa poin penting yang diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, pelestarian budaya Melayu, pengaturan gelar adat, keprotokolan adat, kerja sama, hingga pendanaan lembaga adat.

Selain itu, perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam yang diperingati setiap 10 September. Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda LAMKR resmi disahkan menjadi Perda.

“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami meminta tanggapan akhir Wali Kota Batam serta dilakukan penandatanganan naskah pengesahan,” kata Kamaluddin. Dalam pidatonya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas penyelesaian pembahasan Perda LAMKR. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga identitas budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota modern dan gerbang investasi internasional.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujar Amsakar. Ia berharap Perda LAMKR dapat memperkuat peran lembaga adat dalam melestarikan nilai-nilai budaya Melayu, menjaga kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.

Pengesahan Perda LAMKR dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga eksistensi adat dan budaya Melayu di Kota Batam, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.