Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal selama dua pekan ke depan. Pembatasan jam operasional mal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.

Anies Baswedan menjelaskan bahwa mal akan diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB mulai Jumat, 16 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini di Jakarta. “Kami harus mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” ujar Anies Baswedan.

Pembatasan jam operasional mal ini merupakan bagian dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di Jakarta. Anies Baswedan juga menegaskan bahwa seluruh mal di Jakarta wajib mematuhi aturan ini. “Kami akan melakukan pemantauan ketat dan sanksi bagi mal yang melanggar aturan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Anies Baswedan menegaskan bahwa kegiatan belanja di mal masih bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa berbelanja dengan aman di tengah pandemi ini,” tutur Anies Baswedan.

Sejumlah pengunjung mal pun memberikan tanggapan terkait kebijakan pembatasan jam operasional ini. Salah seorang pengunjung, Rina, mengaku mendukung kebijakan tersebut. “Saya rasa ini langkah yang tepat untuk mengurangi kerumunan di mal dan mencegah penyebaran virus,” ujar Rina.

Namun, ada juga yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Seorang pengusaha mal, Budi, menyatakan kekhawatirannya terhadap penurunan omset akibat pembatasan jam operasional. “Kami berharap kebijakan ini tidak berlangsung terlalu lama karena akan berdampak pada kinerja dan omset bisnis kami,” ungkap Budi.

Dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional mal ini, diharapkan dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar situasi pandemi dapat segera terkendali.