Pada Oktober 2025, lembaga Vero merilis laporan berjudul “Newsfluencers in Southeast Asia: The New Architecture of Trust and Influence”. Hasilnya mengungkap fenomena yang tak terbantahkan: sekitar 68 persen audiens di Asia Tenggara kini menjadikan media sosial sebagai sumber utama berita, jauh meninggalkan kepercayaan terhadap institusi media. Di Indonesia, tren ini bahkan lebih kuat dibandingkan negara lain di kawasan. Berdasarkan laporan We Are Social, Indonesia termasuk negara dengan tingkat tertinggi warganya yang mengikuti akun newsfluencer di media sosial.
Newsfluencer adalah sebutan baru bagi influencer yang fokus pada produksi konten-konten berita. Sekarang, figur-figur independen seperti wartawan lepas, komentator politik dan kreator konten informatif, kini menempati posisi yang dulu hanya milik redaksi media konvensional. Atas dasar pengaruh besar para newsfluencer tersebut, tidak tanggung-tanggung, pemerintah sampai menggelontorkan anggaran hingga Rp90,45 miliar untuk jasa mereka dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, wartawan dan media massa justru semakin terpinggirkan dan tidak mendapatkan kucuran dana APBN sama sekali.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya soal pergeseran panggung, melainkan jauh dari itu: apakah newsfluencer yang bekerja persis seperti wartawan harus diatur dan dilindungi sebagaimana profesi wartawan?
Menurut Digital Report Meltwater 2025, sekitar 143 juta orang Indonesia aktif di media sosial, sementara 12 juta kreator lokal memproduksi hingga satu juta konten setiap bulan. Indonesia menempati peringkat kedelapan global dalam jumlah warganet yang mengikuti influencer, dengan persentase mencapai 31,7 persen. Namun perlu dibedakan: semua orang bisa menjadi influencer — cukup modal kamera dan koneksi internet. Tetapi tidak mudah bagi semuanya untuk menjadi newsfluencer. Sebab, menjadi newsfluencer menuntut lebih dari sekadar popularitas.
Ini bukan sekadar hiburan. Banyak dari mereka kini mengomentari kebijakan publik, melaporkan peristiwa terkini, hingga melakukan wawancara dan investigasi sederhana—pekerjaan yang dulu identik dengan fungsi pers.
Di sinilah letak persoalan mendasar. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa fungsi pers adalah menyampaikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial. Para newsfluencer di Indonesia nyatanya telah melakukan semua itu. Mereka bukan sekadar komentator, melainkan kurator isu dan penghubung narasi publik. Namun, di balik gairah ini, tidak ada pintu darurat. Mereka tidak terikat kode etik jurnalistik, tidak wajib melakukan verifikasi, dan tidak memiliki mekanisme koreksi jika terjadi kesalahan fatal.
Sebaliknya, tidak sedikit wartawan profesional yang juga membuka kanal media sosial pribadi untuk menjadi newsfluencer—baik atas dasar kemerdekaan berekspresi maupun dorongan ekonomi (“cuan”). Namun, berbeda dengan newsfluencer amatir, konten-konten yang mereka hasilkan relatif lebih terkawal kualitasnya karena mereka bekerja dengan landasan keilmuan dan kode etik jurnalistik yang sudah melekat pada profesi mereka. Keuntungan ini menunjukkan bahwa memiliki standar kompetensi dan etika bukanlah penghambat kreativitas, melainkan jaring pengaman bagi publik.
Laporan Reuters Institute Digital News Report 2025 menemukan bahwa 47 persen responden global menyebut politisi dan influencer sebagai sumber utama penyebaran informasi keliru di media sosial. Tanpa perlindungan kode etik, ketika influencer menyebarkan misinformasi, publik tidak memiliki standar untuk menilai kredibilitas mereka. Yang lebih mengkhawatirkan, saat muncul sengketa akibat konten mereka, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan mekanisme mediasi Dewan Pers. Praktik jurnalisme warga yang selama ini diagung-agungkan bisa dengan mudah berubah menjadi arena kontestasi klaim tanpa keadilan prosedural.
Tentu, tidak semua influencer harus diwajibkan mengikuti aturan pers seperti organisasi media formal. Ada yang murni promosi produk, ada yang sekadar hiburan ringan di waktu senggang. Memaksa semua influencer tunduk pada UU Pers yang dirancang untuk perusahaan pers berbadan hukum jelas tidak relevan dan berisiko membatasi ruang ekspresi yang seharusnya dilindungi konstitusi. Salah seorang anggota Komisi I DPR justru menyebut fenomena homeless media ini sebagai evolusi wajar dari jurnalisme warga di tengah pesatnya ekosistem media sosial.
Namun sisi gelapnya tetap tidak bisa diabaikan. Regulasi pers yang mengatur penyebaran informasi dinilai sudah ketinggalan zaman. Ketua Serikat Perusahaan Pers Kalimantan Timur menyatakan dengan tegas bahwa UU Pers saat ini tidak lagi relevan untuk mengatur perkembangan ekosistem media digital. Menurutnya, regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, dan newsfluencer mendesak untuk segera dirumuskan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari informasi yang tak terkendali. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri telah mempertimbangkan kebijakan sertifikasi, terinspirasi dari China yang mewajibkan influencer memiliki bukti kualifikasi resmi sebelum membahas topik sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan.
Solusi yang bijak harus proporsional dan tidak memukul rata. Tidak semua newsfluencer perlu menjadi wartawan tersertifikasi. Namun, bagi mereka yang secara sadar dan konsisten menjalankan fungsi pers—melaporkan peristiwa, mengkritik kebijakan publik, melakukan wawancara, hingga menyajikan investigasi—layak diberi ruang untuk tunduk secara sukarela pada standar etika dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Konsekuensinya, mereka harus patuh pada kode etik jurnalistik sebagaimana lazimnya wartawan, atau sebaiknya menyusun kode etik sendiri.
Kompetensi bagi newsfluencer bukan sekadar untuk menaikkan status, tetapi terutama agar mereka lebih bertanggung jawab dan tidak menjadi buzzer bayaran yang merusak kualitas informasi Indonesia. Selama ini, praktik buzzer bayaran kerap mengaburkan fakta, membanjiri ruang publik dengan narasi pesanan, dan menggerus kepercayaan masyarakat. Sertifikasi sukarela dari Dewan Pers dapat menjadi salah satu cara untuk membedakan influencer yang bekerja dengan standar jurnalistik dari mereka yang sekadar menjadi aktor kepentingan sempit. Dengan standar kompetensi yang jelas, publik pun punya alat untuk menilai: apakah seorang influencer sedang menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, atau sekadar menjalankan agenda terselubung.
Beberapa langkah konkret bisa dipertimbangkan. Pertama, Dewan Pers dapat membuka jalur sertifikasi kompetensi tersendiri bagi newsfluencer yang ingin mengklaim diri sebagai “jurnalis warga tersertifikasi”. Ini tidak memaksa semua orang, tetapi memberi opsi bagi yang serius dengan profesinya. Sertifikasi bukan izin berdakwah; ia adalah jaring pengaman sekaligus tameng dari godaan menjadi buzzer. Kedua, perlu ada pelabelan konten yang membedakan antara “konten jurnalistik tersertifikasi” dengan opini pribadi atau promosi produk. Ketiga, platform media sosial dapat memfasilitasi pelatihan etika jurnalistik bagi kreator konten, bekerja sama dengan Dewan Pers dan kampus-kampus komunikasi. Keempat, model seperti “penyiar independen dengan lisensi khusus” di beberapa negara maju bisa diadaptasi untuk kategori jurnalis warga yang melakukan investigasi, bukan sekadar menyiarkan opini.
Apa pun bentuknya, pola top-down yang kaku harus dihindari. Pemerintah cukup menjadi fasilitator dan katalisator, mendorong terbentuknya asosiasi atau aliansi influencer yang bertanggung jawab, yang menyusun sendiri kode etik dan standar kompetensi bagi anggotanya, bukan dengan memaksa sertifikasi massal dari atas.
Kita tidak bisa menghentikan arus perubahan. Kehadiran influencer dan kreator konten di ranah informasi publik adalah keniscayaan yang harus diterima dan diarahkan, bukan dilawan dengan nostalgia pada masa keemasan media cetak. Lanskap informasi Indonesia hari ini ibarat pesta besar di tengah lapangan tanpa pagar: semua orang bebas masuk dan bersuara, tetapi tidak ada yang bertugas memadamkan api jika ada yang sembarangan menyalakan kembang api di kerumunan.
Merayakan kebebasan tanpa tanggung jawab sama saja dengan meninggalkan rakit di tengah badai tanpa kemudi. Jika semua orang bebas menyebarkan informasi tanpa standar verifikasi dan tanpa filter etika, yang berkuasa adalah yang paling lantang, bukan yang paling benar. Risikonya bukan hanya misinformasi massal, tetapi matinya ruang publik yang sehat karena opini yang paling viral menggantikan fakta yang paling bertanggung jawab. Apalagi jika ruang publik itu dibanjiri buzzer bayaran yang siap membajak opini untuk kepentingan sesaat, maka yang terkorupsi bukan hanya uang, melainkan akal sehat kolektif.
Jadi, inilah saatnya kita bertanya: apakah kita akan terus membiarkan ladang informasi terbengkalai tanpa pagar, atau mulai menata ulang dengan kebijakan yang cerdas, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik? Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Digital, platform media sosial, serta para influencer sendiri harus segera duduk bersama merumuskan standar yang adil dan tidak membunuh kreativitas, tetapi juga tidak membiarkan kebebasan tanpa kompas. Karena pada akhirnya, kualitas informasi suatu bangsa adalah cerminan kualitas demokrasinya; dan kita pantas mendapatkan yang terbaik.
Assoc Prof Eka Putra ST MSc PhD. Penulis adalah dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau dan juga Pemimpin Redaksi Riauin.com.
Referensi Gambar: https://www.riauin.com/foto_berita/51843574575-eka_putra.jpg