Pemerintah Kota Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di wilayah ibu kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2021 mendatang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan kembali di Jakarta mulai tanggal 9 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota,” ujar Syafrin Liputo dalam keterangannya kepada media.
Kebijakan ganjil-genap ini akan berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Kendaraan dengan plat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya diperbolehkan pada tanggal ganjil.
Pemerintah Kota Jakarta berharap dengan diberlakukannya kebijakan ganjil-genap ini, akan terjadi peningkatan kualitas udara dan pengurangan kemacetan di jalanan ibu kota. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.
Meski demikian, kebijakan ganjil-genap ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pengguna jalan menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mengatasi masalah kemacetan, namun ada juga yang merasa kesulitan karena harus menyesuaikan pola perjalanan mereka.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ganjil-genap ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat mendukung dan patuh terhadap aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lancar di ibu kota.