Seorang anggota Bintara, Bripda AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama polisi yang menewaskan satu orang korban di Batam. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka masih bersifat sementara dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di mess Bintara Remaja di rusunawa. Korban yang meninggal dunia adalah anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda NS, sementara Bripda JB masih menjalani pemeriksaan medis.

Eddwi menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika tersangka memanggil kedua korban terkait dugaan pelanggaran karena tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti. Kekerasan terjadi di dalam kamar barak yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan.

Polisi telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kejadian tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan motif pribadi antara tersangka dan korban.

Semua saksi saat ini diamankan di Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan motif lain di balik kejadian tersebut. Kasus ini juga akan diproses secara etik oleh Propam selain dari proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun, hasil resmi pemeriksaan medis masih menunggu keterangan dokter.

Polda Kepri juga menyatakan akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada keluarga korban, termasuk dalam pengurusan jenazah. Eddwi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara tegas dan tuntas.