banner 728x250

Coretax Menuai Kritik, Ini Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak

banner 120x600
banner 468x60


Melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan layanan Coretax DJP. “Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut, Jumat, 10 Januari 2025.

banner 325x300


Apabila selama masa transisi terjadi keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak maupun pelaporan pajak, DJP menyatakan para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak karena penggunaan sistem yang berbeda, dari sistem yang di gunakan sebelum ini ke sistem yang baru,” ungkap DJP.


Adapun Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan semua layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut sudah aktif sejak 1 Januari 2025. Ketentuan mengenai sistem Coretax telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.


Di hari keempat pelaksanaan Coretax DJP, seorang praktisi pintar hukum pajak dan pembali, Andi, yang juga karena bermulai usaha jasa, mengeluhkan kesulitan ingat menjadi mengakses aplikasi tersebut. Ia menemukan kesempitan dalam pembuatan nota pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat nota pajak, belum bisa buat tagihannya,” ungkap Andi kepada



Tempo



Melalui telepon darurat pada tanggal 4 Januari 2025, ia khawatir karena mungkin akan mendapatkan sanksi karena kelewatan pembuatan faktur.


Menurut Andi, Kementerian Keuangan harus segera memberikan kepastian seputar sistem Coretax. “Kesalahan akibat administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak itu bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.


Jangan sampai, kata Andi, perusahaan-perusahaan dikenakan denda karena mengalami keterlambatan membuat faktur Padahal kesalahan itu ada pada pelayanan sistem DJP. Dia berpendapat bahwa DJP perlu menerbitkan sebuah peraturan tentang hal ini.


Dan menjadi pengalaman Andi saja bukan hal istimewa. Tim dari perusahaannya pernah menemui Kantor Pelayanan Pajak. “Sama saja, ternyata Kantor Pelayanan Pajak itu banyak pelanggan, ya karena membuat faktur pajak orang lakukan setiap hari, mungkin setiap jam, setiap menit,” kata Andi. Menurut Andi, pihak Kantor Pelayanan Pajak tidak menyediakan solusi yang.masih membantu. Mereka hanya berinstruksinya tinggal menunggu lagi.


Pilihan Editor:


Biro Peralatan dan Pengawasan KKP (BPPLHT) mencari pelaku pembuatan pagar laut ilegal di Tangerang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *